SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Roma–Pemerintah tengah mengkaji aturan terkait hak sertifikasi halal daging sapi impor, agar lebih jelas dan mudah, mengingat ada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) juga yang ikut melakukan pemeriksaan.

“Sekarang sedang diperdebatkan siapa yang berwenang melakukan sertifikasi. Akan segera diselesaikan dengan kesepakatan pemerintah,” jelas Mentan Suswono di Roma, Italia, Kamis (19/11).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Proses ini pun terkait permintaan pihak pengekspor daging sapi dari Australia dan Selandia Baru. “Ini untuk kepastian mereka soal kehalalan, dan kita harapkan segera keluar peraturannya. Sejauh ini MUI dan BPOM, jadi Australia bingung,” terangnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Aturan ini kini masih dalam RUU yang diharapkan segera dibahas DPR periode 2009 dan 2014. “Selama ini belum ada kepastian lembaga mana,” imbuhnya.

Terkait soal daging impor, pemerintah juga membatasi aturan mengenai berat impor sapi hidup, selain itu upaya ini dilakukan agar Indonesia bisa swasembada daging.

“Kita masih mengimpor 600.000 ekor sapi per tahun, diharapkan 5 tahun ke depan sudah bisa terpenuhi. Dan melalui peraturan menteri, impor sapi hidup maksimal 350 kg, agar kalau dibawa ke Indonesia bisa digemukkan dan ini menambah lapangan kerja,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya