Jakarta [SPFM], Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan pengampunan bagi 2 TKI, Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Wartaniing. Jika upaya banding keduanya tidak berhasil, diharapkan mereka diampuni sehingga bebas dari hukuman pancung. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene saat berbincang-bincang Kamis (30/6) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan banding untuk kasus hukumnya, sekaligus juga mengajukan permohonan pengampunan ke pemerintah Arab Saudi.
Michael tidak dapat memprediksi bagaimana hasil upaya, untuk pembebasan kedua tenaga kerja asal Indonesia itu. Michael mengungkapkan, namun yang pasti, keduanya telah didampingi pengacara dari KBRI Riyadh. Sebelumnya Sumartini, seorang TKW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah terancam hukuman mati.[dtc/hen]