SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan pengampunan bagi 2 TKI, Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Wartaniing. Jika upaya banding keduanya tidak berhasil, diharapkan mereka diampuni sehingga bebas dari hukuman pancung. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene saat berbincang-bincang Kamis (30/6) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan banding untuk kasus hukumnya, sekaligus juga mengajukan permohonan pengampunan ke pemerintah Arab Saudi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Michael tidak dapat memprediksi bagaimana hasil upaya, untuk pembebasan kedua tenaga kerja asal Indonesia itu.  Michael mengungkapkan, namun yang pasti, keduanya telah didampingi pengacara dari KBRI Riyadh. Sebelumnya Sumartini, seorang TKW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah terancam hukuman mati.[dtc/hen]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya