SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menghormati keputusan DPR yang akan menggunakan hak angket untuk penyelenggaraan pemilu yang diputuskan melalui voting pada Selasa (26/5) kemarin.

Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng di Istana Negara Jakarta, Rabu, usai mendampingi Presiden Yudhoyono dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR
mengatakan, pemerintah akan menjawab semua hal yang menjadi pertanyaan dewan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau tadi dibicarakan soal hak angket karena bagi kami itu adalah hak dewan selama hak dewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan itu, kita hormati. Tentu saja dari pemerintah kalau dewan membutuhkan penjelasan tentang isu tersebut kita dengan senang hati menjelaskannya dengan baik,” katanya.

Seperti penggunaan hak angket sebelumnya, kata Andi, sesuai dengan ketentuan, belum tentu Presiden Yudhoyono sendiri yang akan memberikan jawaban pada DPR. “Selama ini tidak harus presiden yang menjawab,” paparnya.

Ia menambahkan,”kita mengartikan positif dalam arti bahwa semua niat kita, ingin agar persoalan DPT ini bisa menjadi lebih baik lagi.”

Andi mengatakan pemerintah tentu akan mengikuti aturan yang ada terkait penggunaan hak angket tersebut.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (26/5) kemarin secara resmi menyetujui usul penggunaan hak angket mengenai pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih atau yang dikenal sebagai hak angket Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, keputusan menyetujui hak angket persoalan DPT itu dicapai melalui pemungutan suara (voting) setelah lobi antar fraksi gagal mencapai kesepakatan.

Dalam voting yang diikuti  203 orang dari 550 anggota DPR itu, ternyata sebanyak 129 menyetujui hak angket, 73 menolak dan satu suara abstain.

Hak angket disetujui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP dan PAN. PPP dan PAN tetap meyetujui walaupun sudah tergabung dalam koalisi yang digalang Partai Demokrat.

Fraksi yang menolak hak angket ini adalah Partai Demokrat, PKS dan PDS. Sedangkan PKB sendiri terbelah menjadi tiga kelompok, 16 orang setuju, satu menolak dan satu abstain.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya