Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Kebijakan itu diambil setelah harga barang kebutuhan pokok itu mulai mengalami penurunan pada pekan ini.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penghentian program ini menyusul diterbitkannya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Inflasi Mengintai
Selain itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Kebijakan pemerintah tersebut untuk memastikan bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri terpenuhi dan menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.