Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Kebijakan itu diambil setelah harga barang kebutuhan pokok itu mulai mengalami penurunan pada pekan ini.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghentian program ini menyusul diterbitkannya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

 

Pekerja memproduksi kerupuk di sentra pembuatan dan penjualan kerupuk di Depok, Jawa Barat, Kamis (26/5). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Inflasi Mengintai

Selain itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Kebijakan pemerintah tersebut untuk memastikan bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri terpenuhi dan menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

 

Pemerintah berencana menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Kebijakan itu diambil setelah harga barang kebutuhan pokok itu mulai mengalami penurunan pada pekan ini. (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi