SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Setelah aturan terkait emisi yang tengah digenjot melalui regulasi perpres mobil listrik. Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi secara langsung mengungkap rencana pembatasan usia kendaraan.

Pembatasan usia kendaraan tersebut, menurutnya harus dilakukan pemerintah pada sektor kendaraan penumpang seperti kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkut lainnya. Karena banyak angkutan umum yang usia pakainya sudah sangat lama dan menghasilkan polusi yang sangat besar karena kurangnya perawatan.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Meski demikian, aturan terkait pembatasan usia kendaraan untuk mobil pribadi menurut Budi juga akan diberlakukan dalam waktu mendatang. Pambatasan tersebut akan mengatur terkait penggunaan mobil pribadi berdasarkan tahun produksi kendaraan tersebut.

Di beberapa negara seperti Eropa sendiri, pemberlakukan usia pakai kendaraan sudah lebih dulu diterapkan dimana, mobil yang digunakan tak boleh melebihi usia pakai 10 tahun lebih.

Saat ini pemerintah sendiri memang belum melahirkan aturan tersebut, namun dengan hadirnya perpres mobil listrik yang bertujuan untuk mendorong pengurangan polusi dari emisi kendaraan sendiri, menjadi bagian dari dampak rencana lahirnya aturan pembatasan usia kendaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya