SOLOPOS.COM - Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag). (Istimewa/bisnis.com).

Solopos.com, SOLO — Konsumen cenderung memperhatikan label halal pada produk yang ditawarkan saat mereka berbelanja. Ada beragam alasan konsumen jeli melihat logo halal tersebut.

Koordinator Konsultan Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT-KUMKM), Teguh Wiji Setyahadi menguraikan ketentuan logo dan label halal diatur dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Berdasarkan ketentuan itu produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Lebih lanjut, menurutnya pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal. Label halal tersebut setidaknya memuat logo dan nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Logo dalam label halal merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Label halal dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan tempat tertentu pada produk. Dalam mencantumkan label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

Kecuali untuk produk yang kemasannya terlalu kecil, produk yang dijual dan dikemas secara langsung, dan produk yang dijual dalam bentuk curah.

Selain itu dari segi pemasaran,Teguh menguraikan label halal berfungsi sebagai branding usaha. Juga sebagai identitas dan informasi bagi konsumen sebagai bukti produk sudah tersertifikasi halal.

“Berfungsi juga untuk memberikan motivasi bagi pelaku usaha agar semakin lebih meningkatkan usahanya. Sebagai bentuk ketaatan atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk harus bersertifikat halal,” terang Teguh saat dihubungi Solopos.com pada Jumat (9/6/2023).

Adanya label halal juga akan membuat konsumen semakin percaya dan yakin untuk membeli produk yang sudah terdapat label halal resmi dari pemerintah.

Salah satu warga Solo, Aina Nur, menjelaskan ketika membeli suatu produk di pusat perbelanjaan ia mengaku cukup memperhatikan label halal. Ia tidak mau mengambil risiko.

Namun, menurutnya rata-rata produk yang berada di pusat perbelanjaan telah memiliki label halal. Biasanya ia melihat label halal tersebut pada kemasan produk.

Senada, warga Solo lainnya, Andi mengaku juga mempertimbangkan kehalalan saat membeli suatu produk makanan atau minuman.

Namun ia tidak mempermasalahkan ada tidaknya label halal ketika membeli produk makanan yang biasanya dijual eceran. Karena menurutnya tidak ada komposisi yang mencurigakan.

Mengutip dari survei Populix mengenai Insights and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia March 2023 dalam laman populix.com, umumnya konsumen muslim mempunyai beberapa pertimbangan dalam membeli suatu produk.

Misalnya ada atau tidaknya logo halal dan informasi produk yang jelas.

Dari 590 responden yang mempertimbangkan label halal sebanyak 75% mengaku merasa aman ketika mengetahui produk yang akan dibeli memiliki logo halal.

Kemudian responden merasa ada jaminan kualitas saat membeli produk berlogo halal.

Sementara itu, dari 424 responden yang tidak mempertimbangkan logo halal, sebanyak 48% mereka merasa banyak produk di Indonesia yang hala tapi tidak dapat memiliki logo halal. Selain itu mereka juga merasa semua produk di Indonesia itu halal.

Kategori produk halal yang paling sering dibeli konsumen adalah makanan dan minuman. Meliputi, makanan instan, minuman instan, bumbu kemasan, dan bahan makanan.

Dalam survei tersebut menjelaskan satu dari tiga konsumen muslim pernah membeli produk tanpa label halal dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Dari 1.014 responden, 43% mengaku tidak membeli, 39% mengaku membeli, dan 18% kurang yakin. Alasan konsumen membeli produk tanpa label halal mayoritas responden percaya produk yang mereka beli tidak mengandung bahan tidak halal.

Selain itu banyak konsumen muslim yang biasanya mengecek label halal ketika memesan makanan melalui aplikasi online delivery. Konsumen merasa pihak restoran perlu menampilkan logo halal dalam aplikasi online.

Sebanyak 39% responden mengaku tetap ingin mencoba produk makanan dan minuman yang viral tanpa label halal.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya