SOLOPOS.COM - Deretan minyak goreng kemasan terlihat tertata pada rak di salah satu pusat perbelanjaan modern, Solo, Kamis (17/3/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA – Inflasi tinggi diperkirakan akan menghadang perekonomian domestik di tengah proses pemulihan ekonomi. Pemerintah pun diharapkan bisa lebih berperan dalam mengatasi persoalan tersebut, salah satunya mengenai harga minyak goreng.

Co-Founder Narasi Institute, Fadhil Hasan, menyampaikan ancaman kenaikan harga saat ini mulai menjadi ancaman yang nyata. “Dari mulai kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, gula, kenaikan harga kedelai, dan barang-barang pokok lainnya menjadi serangan bertubi-tubi bagi masyarakat yang membuat penderitaan rakyat semakin akut,” katanya dalam siaran pers, Minggu (20/3/2022).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Baca Juga: Kisah Emak-Emak Klaten yang Geregetan saat Minyak Goreng Melimpah

Senada, CEO Narasi Institute dan pakar kebijakan public, Achmad Nur Hidayat, menilai peran pemerintah belum kompeten dalam mengendalikan masalah kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya. Menurutnya, kebijakan pengendalian harga yang ditempuh pemerintah tidak menyelesaikan masalah, terutama pada kelangkaan minyak goreng. “Pemerintah dianggap tidak berdaya dalam pengendalian harga dan harus menyerahkan apa yang menjadi kepentingan oligarki,” katanya.

Wakil Sekjen Perhepi, Lely Pelitasari, mengatakan penting bagi pemerintah untuk mengamankan pasokan, tidak hanya sekadar membuat regulasi di atas kertas. Dia menjelaskan pasar minyak goreng adalah pasar oligopoly. Hal itu tercermin dari konsentrasi untuk empat perusahaan terbesar di atas 40%.

Baca Juga: Ini 5 Bos Pemilik Berbagai Merek Minyak Goreng yang Kini Mahal

Dengan struktur itu, maka perilakunya dinilai cenderung pada kolutif sehingga dibutuhkan peran pemerintah yang kuat. “Bagaimana pemerintah bisa mengatur pasar yang seperti ini dengan satu mekanisme baik kebijakan yang sifatnya tarif atau non tarif. Satu hal yang dilupakan dalam hal ini adalah pemerintah bisa mengatur tapi tidak memiliki barang. Berbeda dengan beras, ada cadangan,” kata dia.

Menurut dia, ada dua pelajaran terkait kelangkaan minyak goreng, yaitu pemerintah belum cukup serius mengawasi dan menangani kelangkaan minyak goreng, serta pemerintah perlu merevisi Perpres No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. “Inilah pentingnya di dalam UU Pangan adanya cadangan pangan pemerintah. Pelajaran kedua kenaikan minyak goreng ini salah satu efek minyak goreng tidak masuk dalam satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badan Pangan Nasional,” jelas dia.

 

Berita ini telah terbit di Bisnis.com dengan judul: Pemerintah Gagal Lawan Pasar Oligarki Minyak Goreng, Ini Buktinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya