SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Pemerintah diminta tak takut dengan ancaman Freeport membawa sengketa kontrak karya ke arbitrase.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah tidak takut menghadapi ancaman Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson, yang akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena menilai Indonesia tak adil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ancaman tersebut dikeluarkan perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat (AS) itu setelah pemerintah menyatakan akan menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport.

Menurut Agus, mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan tersebut. Akan tetapi, kata dia, apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

“Kalau dengan permen ini, Freeport tidak bisa memenuhi persyaratan itu, tentu hal-hal yang diambil itu merupakan tanggung jawab masing-masing karena memang ini juga merupakan suatu aturan undang-undang yang harus juga kita pertanggungjawaban kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Agus.

Dia mengaku mendukung tindakan pemerintah karena memang diberi kewenanga oleh UUD 1945 untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Baca juga: Mau Arbitrase, Freeport Bawa-Bawa Pemerintah Donald Trump.

“Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK, di situ ada juga waktu (5 tahun) tapi harus tepat. Ada divestasi, harus buat smelter dan sebagainya, sehingga tetap kami hargai kontrak, namun tidak boleh abaikan Undang-Undang,” kata Agus di Gedung DPR, Selasa (21/2/2017).

Freeport menolak aturan yang disodorkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017, seperti keharusan divestasi saham sebesar 51% dan ketentuan pajak prevailing. Selama 120 hari ke depan, Freeport dan pemerintah Indonesia masih akan mendiskusikan hal ini. Bila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya