SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mendesak pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai sarana dan prasarana pelaksanaan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, agar masyarakat tidak menjadi korban akibat ketidaksiapan pemerintah.

Pemerintah, ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa, juga diminta untuk lebih intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pelaksanaan UU ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasal 5 UU No. 22 tahun 2009 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. Karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan UU.

“Jangan sampai, karena sarana dan prasarana tidak siap, masyarakat justru yang jadi korban. Demikian juga dengan PP yang merupakan implementasi UU ini,” kata Hakim.

Saat ini persiapan yang dilakukan pemerintah dalam hal penyelenggraraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diamanatkan UU termasuk pelaksanaan sosialisasinya belum optimal.

Di sisi lain, beberapa hal yang diamanatkan UU Lalu Lintas seperti pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan yang merupakan badan ad hoc yang berfungsi mensinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, hingga kini belum dilakukan pemerintah.

Berdasarkan pasal 7 UU Lalu Lintas, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah meliputi urusan pemerintahan di bidang Jalan, sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara di bidang registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas diselenggarakan  oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk itu, saya mendesak pemerintah agar menyiapkan seluruh perangkat terkait pelaksaan UU Lalu Lintas ini. Termasuk enam RPP yang harus sudah selesai dan disahkan maksimal satu tahun setelah UU disahkan atau pada 22 Juni mendatang,” katanya.

Pada bagian lain, Hakim  mengatakan, UU No. 22 tahun 2009 yang sudah disahkan pada 22 Juni lalu sengaja dibuat DPR dan Pemerintah untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, selain untuk mendorong perekonomian nasional.

Aspek keamanan juga mendapat perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan.

Dalam UU Lalu Lintas, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat.

“Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat. Kalau langkah ini tidak diambil, kita akan sulit menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain,” katanya.

Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda. Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan.

“Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan peraturan Kapolri. Inilah yang harus segera dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Hakim.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya