SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan draf RUU Intelijen dan merevisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Hendardi, desakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak kepada intelijen dan kepolisian untuk bertindak pro aktif menangani berbagai aksi teror yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

Hendardi di Kantor Setara Institute, Jakarta Senin (9/5) mengatakan, beberapa pertimbangan perlu dilakukan oleh pemerintah sebelum melakukan pengesahan dan merevisi kedua UU tersebut. Dalam RUU Intelijen, dia menganggap pemerintah harus lebih cermat dalam mengkaji aturan-aturan yang akan dimuat. Adapun revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dimaksudkan untuk mengorientasikan dan menopang kerja-kerja preventif pemberantasan terorisme. [kcm/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya