Jakarta [SPFM], Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan draf RUU Intelijen dan merevisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Hendardi, desakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak kepada intelijen dan kepolisian untuk bertindak pro aktif menangani berbagai aksi teror yang saat ini semakin mengkhawatirkan.
Hendardi di Kantor Setara Institute, Jakarta Senin (9/5) mengatakan, beberapa pertimbangan perlu dilakukan oleh pemerintah sebelum melakukan pengesahan dan merevisi kedua UU tersebut. Dalam RUU Intelijen, dia menganggap pemerintah harus lebih cermat dalam mengkaji aturan-aturan yang akan dimuat. Adapun revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dimaksudkan untuk mengorientasikan dan menopang kerja-kerja preventif pemberantasan terorisme. [kcm/tna]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi