SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dalam waktu dekat akan menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Tindak Pidana <a href="http://news.solopos.com/read/20180513/496/916054/begini-keseharian-keluarga-pelaku-bom-surabaya-di-medsos">Terorisme</a>, yang sudah dibahas selama dua tahun ini.</p><p>&ldquo;Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kami, pandangan kami terhadap revisi UU Terorisme telah kami sepakati bersama, kami selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kami undangkan,&rdquo; kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto seusai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah, di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5/2018).</p><p>Menurut Menko Polhukam sebagaimana diberitakan <em>Setkab.go.id</em>, Selasa (15/5/2018), sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan secepatnya harus diselesaikan.</p><p>&ldquo;Dalam pertemuan ini kami sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi segera diselesaikan secara bersama,&rdquo; ungkap Wiranto.</p><p>Dijelaskan Menko Polhukam, ada dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dalam revisi UU <a href="http://news.solopos.com/read/20180514/496/916083/inilah-profil-pelaku-bom-surabaya">Terorisme</a> yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI. Namun, menurutnya, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.</p><p>&ldquo;Ada dua yang krusial yang [sebelumnya] belum selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak ada yang perlu kita debatkan,&rdquo; jelas Wiranto.</p><p>Terkait dengan rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, Menko Polhukam Wiranto mengemukakan, hal itu akan dilakukan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai sehingga UU tidak bisa dikeluarkan.</p><p>Ia mengingatkan, penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan dengan alasan ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama.</p><p>&ldquo;Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan <a href="http://news.solopos.com/read/20180514/496/916193/postingan-terakhir-bayu-korban-meninggal-bom-surabaya">terorisme</a>,&rdquo; jelas Wiranto.</p>

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya