SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia. (Antara/Novrian Arbi)

Solopos.com, JAKARTA – DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Draf RKUHP itu tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesepakatan itu diperoleh setelah Kemenkumham dan Komisi III DPR melakukan rapat kerja selama kurang lebih tujuh jam pada, Kamis (24/11/2022).

Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui agar RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat dua atau disetujui dalam rapat paripurna DPR selanjutnya.

Baca Juga: Draf Terbaru RKUHP Diserahkan DPR, Ini Pasal yang Dihapus, Ditambah, dan Diubah

“Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir diikuti persetujuan anggota lainnya.

Sebelumnya, rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) dalam RKUHP.

Baca Juga: KUHP yang Kita Butuhkan

Ke-23 DIM tersebut mulai dari isu hukum yang hidup, penjelasan makar, hingga penghinaan kepada pemerintahan.

Sembilan fraksi di Komisi III pun memberikan pandangan dan masukan kepada masing-masing DIM tersebut.

Dari sekian banyak masukan, Wamenkumham Eddy O.S Hiariej menerima 13 masukan.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md: KUHP Itu Peninggalan Zaman Belanda, Harus Diganti

“Jadi dengan demikian boleh dikatakan 99,9 persen yang diusulkan oleh bapak-ibu yang mulia kami sepakati sekian,” jelas Eddy.

Pasal Penghinaan

Salah satu DIM yang banyak dipermasalahkan para fraksi di Komisi III dan juga diterima masukannya adalah tentang penghinaan terhadap pemerintahan.

“Mengenai masalah penghinaan, ini kami sesuaikan dengan penjelasan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden. Jadi di sini kami katakan bahwa yang dimaksudkan dengan menghina adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” jelas Eddy.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pemerintah dan DPR Setujui Draf RKUHP Final, Segera Disahkan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya