Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pemerintah Daerah Kesulitan Menarik Retribusi Berdasar UUCK

Pemerintah Daerah Kesulitan Menarik Retribusi Berdasar UUCK
user
Senin, 15 November 2021 - 15:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran retribusi daerah. (klikpajak.id)

Solopos.com, JAKARTA — Penarikan retribusi pembangunan gedung di beberapa tempat terkendala belum adanya peraturan daerah atau perda yang sejalan dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau UUCK. Percepatan penerbitan perda tentang retribusi menjadi salah satu agenda utama pemerintah.

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta, pekan lalu, menjelaskan pemerintah terus menyelaraskan ketentuan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi 79 undang-undang dan ratusan aturan di bawahnya.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN