SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemprov Jateng (jatengnews.com)

Pemerintah daerah di Jateng dirampingkan sesuai amanat UU No. 23/2014, prosesnya kini sampai pada validasi pengalihan personel peralatan pembiayaan, dan dokumen (P3D).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah daerah di Jateng terus dicoba rampingkan sehingga sesuai amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang kini mencapai 50 SKPD bakal diranpingkan sehingga sebanyak-banyaknya 32 SKPD saja.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Sinoeng N. Rachmadi dalam rilis yang diterima Semarangpos.com, Minggu (26/6/206), menyebutkan proses penerapan amanat UU No. 23/2014 itu kini sampai pada validasi pengalihan personel peralatan pembiayaan, dan dokumen (P3D). Verifikasi P3D oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota itu, menurutnya sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi, Selasa (21/6/2016) lalu.

Validasi data P3D kabupaten/kota, terang Sinoeng, dilakukan untuk mendorong percepatan pengalihan P3D terhadap urusan pemerintahan yang mengalami perubahan.

Proses percepatan pengalihan P3D ini, untuk memastikan penyelesaian persiapan pengalihan yang meliputi proses inventarisasi, verifikasi, validasi, dan legalitas administrasi untuk dasar serah terima P3D terhadap urusan yang akan dialihkan.

“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi data, validasi, pemetaan, dan pengalihan yang akan dilakukan di Hotel Grand Candi Semarang pada 27 Juni-1 Juli 2016,” katanya.

Ditegaskannya, pengalihan P3D dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi itu bukan hanya menyangkut urusan pengambilalihan SMA/SMK negeri yang banyak diperbincangkan publik selama ini. Pengalihan P3D juga dilakukan untuk urusan perhubungan, komunikasi dan informatika, tenaga kerja, transmigrasi, administrasi kependudukan catatan sipil, kehutanan, perdagangan, perindustrian, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral (ESDM), kehutanan, dan urusan pertanian khusus penyuluhan.

“Setelah serah terima P3D, kemudian  dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan urusan masing-masing. Kelembagaan tersebut nantinya disesuaikan dengan kelembagaan yang ada di pemerintah pusat, yang meliputi 32 urusan dan lima badan,” bebernya.

Dengan demikian, simpul Sinoeng, jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota nantinya maksimal 32 SKPD. “Jauh lebih sedikit dibandingkan SKPD yang ada sekarang, yakni masih mencapai 50. Jadi, kegiatan pada 27 Juni-1 Juli itu sekaligus membahas mengenai format kelembagaan perangkat daerah, sekaligus sinkronisasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten ataupun kota. Sehingga tidak ada kewenangan yang saling bersinggungan,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya