SOLOPOS.COM - Situs Arrahmah, salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo (Istimewa)

Pemerintah blokir situs radikal sesuai rekomendasi BNPT. Dari 22 situs itu beberapa diantaranya seperti Arrahmah.com hingga Voa-Islam.com.

Solopos.com, JAKARTA — Media sosial hari ini, Selasa (31/3/2015), riuh mengabarkan pemerintah telah memblokir 22 situs/website yang berkaitan dengan penyebaran paham radikal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hashtag #KembalikanMediaIslam menjadi trending topic di Twitter pagi ini. Tanda pagar ini digunakan untuk memprotes upaya pemerintah memblokir situs-situs yang dinilai menyebarkan paham radikal.

“Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” demikian pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya di situs Kominfo seperti dikutip Solopos.com, Selasa (31/3/2015).

Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.

Pantauan Solopos.com, Selasa pagi, situs-situs yang dikabarkan telah diblokir seperti Voa-Islam.com hingga Arrahmah.com masih dapat diakses melalui browser Mozila Firefox, Google Chrom hingga Opera Mini. Hal yang sama juga dapat dilakukan kepada ke-22 situs yang kabarnya telah diblokir.

Selain menggunakan browser personal computer (PC) akses melalui perangkat mobile seperti akses melalui smartphone terpantau lancar.

Pantauan Solopos.com, pagi ini, Voa-Islam menerbitkan berita Kemenag Tidak Tahu Atas Alasan Apa BNPT Blokir Media-media Islam. Berita ini dapat diakses secara bebas. Sama dengan situs ini, situs Arrahmah juga masih dapat diakses. Situs ini menampilkan headline foto Al-Qaeda Syam.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, dalam situs resminya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga sudah buka suara soal ini. APJII mendapatkan email permintaan atas pemblokiran tersebut kepada para ISP yang dikirimkan oleh email aduan konten Kominfo (TRUST+ Positif).

APJII membenarkan dalam surat elektronik tersebut tertulis bahwa pemblokiran ini merupakan atas permintaan BNPT dengan Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir terkait dengan konten Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya