SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud Md didampingi Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyatakan pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal di RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, Selasa (2/8/2022). (dewanpers)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berjanji membahas ulang 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah.

Janji itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md., Selasa (2/8/2022), seusai bertemu Presiden Jokowi.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud Md. menyampaikan kepada pers bahwa pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Mahfud Md., dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022), seperti dikutip Solopos.com dari situs dewanpers.or.id.

Baca Juga: Dewan Pers Ajak Insan Pers Kritisi RKUHP

Jalur pertama, tutur Mahfud, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 pasal bermasalah itu. Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih diperdebatkan.

“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.

Ke-14 pasal bermasalah yang masih menjadi pertanyaan masyarakat itu akan dipertajam. Intinya, kata Mahfud, seluruh langkah itu ditempuh dalam rangka menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan.

Baca Juga: RKUHP Bisa Memperparah Regresi Demokrasi

Hal itu dimaksudkan supaya ideologi negara dan konstitusi kian kokoh.

Ia menjelaskan, RKUHP itu hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan yang mencakup lebih dari 700 pasal.

Dari jumlah itu, ada 14 pasal yang masih menjadi perdebatan. Itu sebabnya, papar Mahfud, Presiden minta untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham atas masalah yang didiskusikan tersebut.

Baca Juga: Dewan Pers Setuju Pasal Penghinaan Presiden Dihilangkan dari RKUHP

Meski begitu, lanjut Mahfud, presiden minta masalah itu didiskusikan lagi secara masif untuk memberi pengertian dan minta pendapat atau usulan dari masyarakat.

“Hukum itu adalah cermin hidup masyarakat. Hukum yang diberlakukan harus mendapat persetujuan masyarakat. Ini hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” paparnya.

Secara tidak langsung pertemuan Presiden dengan Menkopolhukam, Menkumham dan Menkominfo itu menanggapi masukan Dewan Pers yang didukung kelompok masyarakat sipil, yang mempermasalahkan 14 pasal RKUHP karena potensi menghalangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Baca Juga: Demo, Aliansi BEM UNS Solo Soroti Pasal-Pasal Bias di RKUHP

Pekan lalu, Dewan Pers dipimpin ketuanya (Prof Azyumardi Azra) menemui Mahfud Md. Melalui kajian bersama konstituen dan masyarakat sipil, Dewan Pers menemukan bahwa dalam RKUHP itu ada 14 pasal dalam 9 klaster yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers.

Oleh karena itu, Dewan Pers minta pasal-pasal bermasalah tersebut direformulasi. Pasal-pasal ini juga termasuk delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.

Sebelumnya Dewan Pers juga bertemu dengan Kemenkumham dan anggota DPR Komisi 3 yang membidangi hukum dan terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya