<p><strong>Solopos.com, JAKARTA –</strong> Kabar gembira bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, pensiunan ASN berhak mendapat <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran">tunjangan hari raya </a> (THR). </p><p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917874/siap-siap-thr-pns-bisa-cair-bulan-ini">THR</a> kepada aparatur sipil negara, termasuk kepada para pensiunan ASN, Rabu (23/5/2018).</p><p>"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, <a href="http://news.solopos.com/read/20180504/496/914294/6-hal-penting-wajib-anda-ketahui-soal-thr">THR</a> tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, seperti dikutip <em>Kantor Berita Antara</em>, Rabu.</p><p>Didampingi Wapres M. Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Menpan-RB Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.</p><p>Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idulfitri.</p><p>"Kami juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Kepala Negara.</p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi