SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Kabar gembira bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, pensiunan ASN berhak mendapat <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran">tunjangan hari raya </a>&nbsp;(THR).&nbsp;</p><p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917874/siap-siap-thr-pns-bisa-cair-bulan-ini">THR</a> kepada aparatur sipil negara, termasuk kepada para pensiunan ASN, Rabu (23/5/2018).</p><p>"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, <a href="http://news.solopos.com/read/20180504/496/914294/6-hal-penting-wajib-anda-ketahui-soal-thr">THR</a> tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, seperti dikutip <em>Kantor Berita Antara</em>, Rabu.</p><p>Didampingi Wapres M. Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Menpan-RB Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.</p><p>Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idulfitri.</p><p>"Kami juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Kepala Negara.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya