SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah bersubsidi (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi dampak wabah Covid-19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggulirkan stimulus di sektor perumahan senilai Rp1,5 triliun. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (1/4/2020).

Stimulus itu disalurkan melalui skema subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk 175.000 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Kepmen itu mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR subisidi bagi MBR, batasan harga jual, batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.

Rumah Umum Tapak

Dalam kepmen tersebut dijelaskan untuk kategori rumah umum tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima wilayah yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000.

Kemudian, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahak Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000.

Selanjutnya, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168.000.000. Terakhir, Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000

Kebutuhan MBR

Sementara itu, terkait dengan luas tanah untuk rumah umum tapak diatur paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Adapun, untuk batasan satuan rumah susun umum diatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyatakan aturan tersebut sudah dapat dijalankan di seluruh wilayah per hari ini.

"Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah Covid-19, tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR. Kami memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat kami penuhi.” ujarnya, seperti diberitakan Bisnis.com, Rabu (1/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya