SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Djoko Suyanto (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pembentukan panel ahli yang bertugas menyeleksi calon hakim konstitusi. Pembentukan panel tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

Panel ahli itu rencananya beranggotakan 7 orang yang terdiri dari seorang hasil usulan Mahkamah Agung, seorang usulan DPR, seorang usulan Presiden, dan 4 orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial. Anggota Panel Ahli harus tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun sebelum pembentukan Panel Ahli dan dilarang mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tujuh orang tersebut bertugas menggelar uji kelayakan dan kepatutan atas calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR, dan/atau Presiden. Proses seleksi calon hakim konstitusi oleh Panel Ahli harus selesai minimal 3 bulan setelah pembentukan panel tersebut oleh Komisi Yudisial.

Langkah itu dikemukakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam konferensi pers yang disiarkan beberapa stasiun televisi, Kamis (17/10/2013). Djoko Suyanto dalam kesempatan itu menegaskan Perppu itu disusun bersama oleh Mahkamah Agung, pemerintah dan DPR melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pihak ahli.

“Juga melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan,” kata Menko Polkam. Panel seleksi hakim konstitusi tersebut, jelas Djoko, akan berkedudukan di sekretariat Majelis Kehormatan MK yang rencananya berkantor di Komisi Yudisial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya