Jakarta–Pemerintah akhirnya telah membentuk sebuah lembaga penjamin infrastruktur (Guarantee Fund). Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan lembaga ini sudah diterbitkan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (26/5).
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
“Jadi guarantee fund ini sudah dibentuk dengan modal awal Rp 1 triliun, dia akan berada di belakang SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur pemerintah,” tuturnya.
Selain modal awal Rp 1 triliun, lembaga penjamin infrastruktur ini juga mendapat dukungan dari lembaga-lembaga multilateral seperti Bank Duni, ADB (Asian Development Bank), IDB (Islamic Development Bank), dan juga dari Jepang.
Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk menjamin risiko-risiko yang muncul dalam proyek-proyek infrastruktur yang ada. “Sehingga investor dapat lebih berminat untuk investasi di infrastruktur,” jelas Anggito.
Risiko-risiko yang sering muncul dalam proyek infrastruktur dikatakan Anggito adalah seperti risiko tanah, risiko pembiayaan, dan risiko peraturan.
“Lembaga ini akan berjalan setelah pemerintah memilih pengurus dari lembaga ini. PP pendirian lembaga ini sudah terbit sekitar satu atau dua minggu yang lalu,” pungkasnya.
dtc/fid