Sabtu, 31 Maret 2012 - 13:30 WIB

Pemerintah belum pastikan waktu harga BBM naik

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, mengenai kebijakan harga BBM bersubsidi, membingungkan pemerintah. Pasal 7 ayat 6 dalam UU APBN Perubahan 2012, yang disahkan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat berisi pelarangan menaikkan harga BBM. Namun ayat 6 (A) memberi peluang bagi pemerintah, dalam menaikkan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kedua pasal tersebut mempersulit pemerintah membuat kebijakan. Padahal kebijakan energi harus cepat diambil, karena potensial membahayakan fiskal negara.

Keputusan DPR yang membingungkan itu, membuat pemerintah memilih tidak menaikkan harga BBM bersubsidi per 1 April 2012. Menurut Bambang, lonjakan subsidi BBM bisa mencapai Rp50 triliun, jika tidak ada kenaikan harga eceran BBM bersubsidi. Namun yang lebih dikhawatirkan, adalah membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi. [tempo/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif