Jakarta [SPFM], Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, mengenai kebijakan harga BBM bersubsidi, membingungkan pemerintah. Pasal 7 ayat 6 dalam UU APBN Perubahan 2012, yang disahkan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat berisi pelarangan menaikkan harga BBM. Namun ayat 6 (A) memberi peluang bagi pemerintah, dalam menaikkan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kedua pasal tersebut mempersulit pemerintah membuat kebijakan. Padahal kebijakan energi harus cepat diambil, karena potensial membahayakan fiskal negara.
Keputusan DPR yang membingungkan itu, membuat pemerintah memilih tidak menaikkan harga BBM bersubsidi per 1 April 2012. Menurut Bambang, lonjakan subsidi BBM bisa mencapai Rp50 triliun, jika tidak ada kenaikan harga eceran BBM bersubsidi. Namun yang lebih dikhawatirkan, adalah membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi. [tempo/lia]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda