SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa bea siswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dari wajib pajak pemberi beasiswa.

Kebijakan ini diberikan untuk beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Dia menyebutkan, bea siswa dikecualikan dari obyek PPh berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

“Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” kata Harry.

Sementara yang termasuk dalam pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

PMK Nomor 154/PMK03/2009 merupakan perubahan dari PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek PPh. Sebelum berlakunya PMK 154 tahun 2009, penghasilan berupa beasiswa yang bebas dari PPh baru untuk pendidikan di dalam negeri saja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan, perubahan atas produk turunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh itu demi rasa keadilan.

Penghasilan berupa beasiswa yang bebas pajak mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dasar, menengah, sampai tinggi.

Komponen beasiswa yang bebas PPh terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), ujian, penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, dan pembelian buku. Termasuk biaya hidup yang wajar sesuai dengan lokasi tempat menempuh studi.

Menurut Dirjen Pajak, keputusan membebaskan pajak atas beasiswa sekolah di luar negeri itu juga atas masukan masyarakat. Juga masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang biasa mengirim pegawai mereka melanjutkan studi di luar negeri. Pembebasan PPh terhadap beasiswa itu tidak hanya untuk pegawai negeri sipil, tapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya