SOLOPOS.COM - Menkumham, Yasonna H Laoly. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan mulai saat ini tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke Indonesia. Pernyataan itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, setelah beberapa waktu lalu beberapa TKA China masuk ke Tanah Air meski sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Yasonna menjelaskan mengapa pemerintah baru memberlakukan larangan TKA masuk ke Tanah Air. Menurut dia, larangan itu dilakukan setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi K/L [kementerian/lembaga] terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19,” kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Tracing dan Testing Covid-19, Solo Raya Jadi Sasaran

Setelah melakukan evaluasi, Yasonna mengatakan pemerintah kemudian melakukan pengetatan terhadap TKA yang ingin masuk ke Indonesia. Hanya warga negara asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia saat aturan tersebut diberlakukan.

“Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi,” ujarnya.

Orang asing yang masih diperkenankan masuk Indonesia yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, pekerja yang dikecualikan ialah orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Baca Juga: Buruh Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Ini Syarat Mendapatkannya

 

Transisi 2 Hari

Yasonna kemudian menjelaskan mengapa larangan masuknya TKA ke Indonesia diperlukan waktu transisi. Politikus PDIP ini mengatakan tak adil jika langsung diberlakukan, padahal ada pihak yang saat ini masih dalam perjalanan ke Indonesia.

“Mengapa transisi 2 hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentunya tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, ini yang kita lakukan,” ucapnya.

Kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia kini telah diumumkan kepada publik. Yasonna pun telah berkoordinasi dengan Kemlu untuk penerapan kebijakan ini.

Baca Juga: Rekor! Hari Ini 1.383 Orang Meninggal karena Covid-19

“Ini yang selalu berurusan dengan kedatangan orang asing biasanya selalu ada jeda waktu. Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kita kebijakan ini akan kita terapkan dengan tentunya dengan ketat dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya