Jakarta (Solopos.com) — Pemerintah akan membagikan dana bagi hasil (DBH) Rp 8,29 triliun tahun 2011 untuk daerah penghasil tambang. Alokasi DBH terdiri atas iuran tetap Rp 124,78 miliar dan royalti Rp 8,157 triliun.
“Aturan ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2011 yang ditetapkan pada 2 Maret 2011,” kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (17/3/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Yudi menyampaikan, pembagian DBH akan dilaksanakan setiap tiga bulan. Pada triwulan I akan dibagi sebesar 20%, triwulan II sebesar 15%, dan triwulan III dan IV akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH pertambangan yang dilaksanakan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil tambang.
(dtc/try)