SOLOPOS.COM - Ilustrasi distribusi gas elpiji 3 kg. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran subsidi listrik dan elpiji 3 kg kepada warga miskin. Subsidi yang sebelumnya disalurkan secara terbuka atau dalam bentuk barang, akan diberikan secara tertutup.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah tentang formulasi subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapat tersebut dilakukan antara Banggar DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan beberapa BUMN seperti PLN, Pertamina, dan Pupuk Indonesia.

Seperti dikutip dari detik.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan pemerintah siap menetapkan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg langsung kepada orang atau tertutup.

Baca Juga: 16.543 Petani Klaten Belum Punya Kartu Tani, Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Asalkan...

"Secara garis besar yang ingin kami usulkan, adalah transformasi ke subsidi berbasis orang program perlinsos (perlindungan sosial). Dalam konteks elpiji misalnya, ini diarahkan ke program perlinsos. Harapannya bisa kita lakukan di tahun 2022.

Pengawasan Lemah

Saat ini, subsidi disalurkan dengan sistem terbuka yaitu ke produk yang disubsidi. Sehingga, pengawasan mengenai siapa yang bisa menikmati subsidi tersebut cenderung kendor.

Febrio mengatakan penyaluran subsidi secara terbuka dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat. Padahal, pemberian subsidi ini ditujukan kepada kelompok 40% terbawah atau orang miskin.

Dia mencatat, sebanyak 36% dari kelompok miskin telah menikmati subsidi elpiji 3 kg. Sementara kelompok 40% atas ada sebanyak 39,5% yang menikmati. Dengan begitu terjadi ketidakadilan dalam penyaluran subsidi melalui skema yang lama.

"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Bergulir April, Pelaku UMKM Sukoharjo Dipastikan Dapat Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 50%

Kesepakatan

Kesepakatan itu juga dituangkan dalam kesimpulan rapat, setidaknya ada 6 kesimpulan yang telah disepakati.

Kesimpulan pertama adalah mereformasi kebijakan subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA, kebijakan ini dilakukan dengan cara mencocokkan data antara pelanggan listrik yang dimiliki oleh PT PLN dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi yaitu bagi rumah tangga pelanggan 450 VA dan 900 VA yang merupakan rumah tangga miskin dan rentan miskin. Sesuai dengan DTKS dan diberikan kepada kelompok sosial keagamaan," kata Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, membacakan kesimpulan rapat nomor 2.

Kesimpulan ketiga, kata Said, adalah kompensasi tidak lagi diberikan kepada pelanggan PLN nonsubsidi dimulai paling lambat tahun anggaran 2022.

Kesimpulan keempat, kata Said mengenai kebijakan subsidi elpiji 3 kg yang diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran seperti KPM, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak menerima subsidi dengan DTKS.

"LPG 3 kg dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga di pasar dimulai paling lambat tahun anggaran 2022," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkab Sukoharjo Siapkan Subsidi Modal Untuk UMKM

Pembenahan Kebijakan

Kesimpulan kelima, yaitu pembenahan kebijakan penyaluran subsidi pupuk dilakukan dengan mengubah subsidi komoditas menjadi subsidi kepada pengguna (petani). Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, targeted, langsung kepada petani yang berhak menerima subsidi disesuaikan dengan DTKS paling lambat tahun anggaran 2022.

Kesimpulan keenam, metode penyaluran subsidi direkomendasikan salah satunya melalui teknologi sidik jari atau biometrik wajah. Sistem tersebut nantinya diintegrasikan dengan KPM bansos yang sudah ada sehingga tidak perlu lagi menggunakan kartu yang diberikan kepada penerima sesuai dengan DTKS.

"Supaya tepat sasaran dan mempermudah akses masyarakat mendapat subsidi itu," ungkap Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya