SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan terus melakukan penambahan jumlah wajib pajak (WP) pada 2010 sebagai bagian dari program kebijakan ekstensifikasi pajak.

Program kebijakan ekstensifikasi pada 2010 dilaksanakan melalui dua kegiatan utama yaitu pengenaan pajak atas surplus Bank Indonesia (BI) dan penambahan subyek pajak orang pribadi, demikian terungkap dalam Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2010 yang diperoleh di Jakarta, Rabu (5/8).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pengenaan pajak atas surplus BI didasarkan atas UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, penambahan WP akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan berbasis pemberi kerja dan bendahara pemerintah dengan sasaran karyawan yang meliputi pemegang saham atau pemilik perusahaan, komisaris, direksi, staf, pekerja serta PNS dan pejabat negara.

Pendekatan kedua, berbasis properti dengan sasaran orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan serta perumahan.

Pendekatan ketiga berbasis profesi dengan sasaran dokter, artis, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya.

Secara umum kebijakan perpajakan 2010 merupakan kelanjutan dari kebijakan umum perpajakan tahun-tahun sebelumnya. Secara garis besar, kebijakan umum perpajakan tahun 2010 mencakup program ekstensifikasi perpajakan, program intensifikasi perpajakan, dan program kegiatan paska “sunset policy”.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya