Jumat, 17 Juni 2011 - 07:07 WIB

Pemerintah akan revisi UU ITE

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Patrialis Akbar  di Jakarta, Kamis (16/6) malam mengungkapkan, revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya Mei 2009 membatalkan pasal 31 ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai tata cara penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik .

Revisi UU ITE masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 nomor urut ke-61. Menurut Patrialis, dalam pasal 31 ayat 4 UU ITE, tata cara penyadapan atau intersepsi atas transmisi elektronik atau dokumen elektronik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. [kcm/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif