SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Patrialis Akbar  di Jakarta, Kamis (16/6) malam mengungkapkan, revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya Mei 2009 membatalkan pasal 31 ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai tata cara penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik .

Revisi UU ITE masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 nomor urut ke-61. Menurut Patrialis, dalam pasal 31 ayat 4 UU ITE, tata cara penyadapan atau intersepsi atas transmisi elektronik atau dokumen elektronik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. [kcm/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya