Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (16/6) malam mengungkapkan, revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya Mei 2009 membatalkan pasal 31 ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai tata cara penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik .
Revisi UU ITE masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 nomor urut ke-61. Menurut Patrialis, dalam pasal 31 ayat 4 UU ITE, tata cara penyadapan atau intersepsi atas transmisi elektronik atau dokumen elektronik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. [kcm/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi