SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan saat ini sedang melakukan kajian untuk merevisi peraturan pemerintah (PP) mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi tersebut akan mengatur ketentuan pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh para PNS. Peraturan yang tengah dalam kajian revisi adalah Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menegaskan bahwa kelak di masa mendatang para PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak terbukti asal muasalnya akan terkena sanksi disiplin, baik ringan maupun berat. Revisi peraturan ini, menurutnya, akan mewajibkan para PNS untuk melaporkan Surat Pelaporan Tahunan Pajak (SPT), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). [vivanews/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya