SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pemerintah memastikan melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua orang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Frans Hiu, 22 tahun dan Dharry Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat, di vonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010.

Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai video game, tapi menggunakan visa pelancong, sehingga termasuk kategori TKI non prosedural.

Menurut Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, pendampingan hukum itu dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI itu.

“Pemerintah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat masalah hukum di negara-negara penempatan, apalagi yang terancam hukuman mati,” ujarnya, Rabu (24/10/2012).

Dia menuturkan selama ini pemerintah mengambil langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman mati.

Dalam persidangan, hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar, sehingga kedua WNI itu dijerat pasal 302 UU Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.

“Pihak Kemenakertrans terus berkoordinasi dengan Perwakilan Indonesia di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi untuk membebaskan 2 orang TKI itu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya