SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dindin Sudirman menyatakan pihaknya akan memperbolehkan para narapidana untuk berhubungan intim dengan istrinya di lingkungan penjara.

“Kami akan memberikan akses tapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang ketat,” kata Dindin dalam Acara Seminar Nasional Negara Tanpa Penjara yang digelar Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang, Kamis (1/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama ini, kata Dindin, tidak diperbolehkannya para narapidana berhubungan seksual bersama istrinya telah menimbulkan berbagai persoalan baru. Di antaranya marak sekali para narapidana yang menyewa ruang khusus dengan cara memberikan suap kepada para petugas dan penjaga tahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, juga banyak sekali praktek-praktek homoseksual antar napi di ruang tahanan. Dindin menceritakan, ada pula narapidana yang pura-pura sakit dan periksa ke dokter tapi sebelum sampai ke tahanan mampir dulu ke suatu tempat untuk melampiaskan hawa nafsu seksualnya.

Dindin menambahkan, saat ini aturan diperbolehkannya nara pidana berhubungan seksual dengan istrinya itu masih dalam tahap penggodokan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga masih melakukan sounding-sounding dalam diskusi.

Beberapa waktu lalu juga sudah digelar seminar yang dapat disimpulkan para pembicaranya setuju atas aturan tersebut. Bahkan, kata Dindin, ada pembicara yang menyatakan negara hukumnya wajib memberi kesempatan kepada para napi untuk bisa berhubungan seksual.

“Di penjara negara-negara Arab juga diperbolehkan,” kata Dindin.

tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya