SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa sejumlah truk pengangkut air mineral dalam galon merek Aqua saat dilakukan razia di Jl. DPU Delanggu-Cokro, tepatnya di perempatan taman, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Rabu (13/11/2013). Para pengemudi tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan dan truk melanggar tonase.(Shoqib Angriawan/JIBI)

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 28 truk pengangkut galon air kemasan bermerek Aqua terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten dan Polres Klaten di Jl. DPU Delanggu-Cokro, tepatnya di perempatan taman, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Rabu (13/11). Dari jumlah itu, 16 truk di antaranya ditilang lantaran melebihi tonase dan dimensi.

Pantauan solopos.com di lokasi, razia dilakukan dua arah, baik dari Cokro-Delanggu maupun Delanggu-Cokro. Operasi digelar mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB, Rabu. Truk pengangkut barang yang melintasi jalan tersebut diminta berhenti untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dimensi dan muatannya.
Selama dua jam, tim gabungan berhasil menjaring 28 truk. Kebetulan, semua truk yang terjaring tersebut bermuatan galon air mineral bermerek Aqua.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dari jumlah itu, 16 truk di antaranya ditilang lantaran melebihi tonase dan dimensi. Dari jumlah itu, dua truk di antaranya ditahan lantaran sang pengemudi tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan, 12 truk sisanya lolos setelah diperiksa tidak melakukan pelanggaran. Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan operasi itu digelar lantaran selama ini banyak truk yang mengangkut barang melebihi tonase dan dimensi yang sudah ditetapkan.

“Apalagi, jalur di Jl. Delanggu-Cokro ini merupakan jalan kelas III dengan tonase maksimal 8 ton. Sedangkan yang lewat, truk dengan muatan 11 ton hingga 12 ton,” paparnya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Menurutnya, hal tersebut menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan jalan. Rencananya, operasi serupa akan terus digelar untuk mengurangi tingkat pelanggaran rambu lalu lintas dan jalan.


Manager Sustainable Development PT Tirta Investama (TIV), Muhammad Atiq Zambani, mengatakan perusahaannya mendukung penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang,” jelasnya saat ditemui wartawan di Desa Polan, Kecamatan Polanharjo, Rabu.

Sementara, pada siang harinya operasi dilanjutkan di Terminal Karang, Delanggu. Operasi digelar dari pukul 10.00 WIB-12.00 WIB dengan menjaring seratusan truk. Selama operasi tersebut, tim gabungan memberikan tilang kepada 64 truk yang bermuatan pasir dan batu.

Dalam operasi tersebut, Kepala Unit Pelayanan Perhubungan Wonogiri (wilayah Wonogiri, Klaten dan Sukoharjo) Dishub Jateng, Sri Yatno, ikut memantau jalannya razia. “Tujuan dilakukan razia untuk megurangi tingkat kecelakaan, khususnya truk pengangkut barang galian C,” ungkapnya saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Menurutnya, truk hanya boleh memuat antara 7,5 ton-8,5 ton. Namun, saat dilakukan penimbangan, muatannya lebih dari yang sudah ditetapkan. Kelebihannya bervariasi, mulai 4 ton hingga 6 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya