SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Tiga senjata api (senpi) polisi ditarik tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karanganyar. Pasalnya, masa berlaku surat izin pemegang senpi tersebut telah habis.

Pemeriksaan senpi polisi dipimpin langsung Kasi Propam Polres Karanganyar, Ipda Hasto Broto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana di Aula Mapolres Karanganyar, Jumat (17/1/2014). Setiap senpi diperiksa mulai surat izin hingga kondisi fisiknya. Seluruh polisi dari  berbagai satuan diwajibkan menyerahkan senpi untuk diperiksa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ada tiga senpi milik petugas yang ditarik karena masa berlaku izin pemegang senpi telah habis. Izin tersebut merupakan syarat mutlak bagi pemegang senpi. Jumlah senpi yang dibawa petugas di Karanganyar sekitar 300 buah,” katanya, Jumat pagi.

Saat pemeriksaan, tim Propam Polres Karanganyar juga menemukan senpi yang kondisinya kotor. Pemegang senpi tersebut diminta segera membersihkan senpi. Selain itu, juga ditemukan masa berlaku surat izin senpi hampir habis. Penerbitan surat izin senpi menunggu hasil psikotes yang dilakukan langsung Polda Jateng.
Pemeriksaan senpi itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan senpi saat bertugas di lapangan. Menurutnya, pemegang senpi tak sembarangan dan harus mengikuti berbagai tes termasuk psikotes. Bila petugas dinyatakan tak lolos psikotes, maka senpi yang dibawa segera ditarik. “Jadi pemeriksaan senpi dilakukan setiap bulan untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan. Harus lolos psikotest sebagai syarat mutlak pemegang senpi,” jelas dia.
Sesuai prosedur, bila petugas dinyatakan tak lolos psikotest maka dilarang memegang senpi. Dia dapat memegang senpi kembali setelah enam bulan kemudian. Tentunya harus mengikuti mekanisme tes yang sama. Menurutnya, hasil pemeriksaan senpi itu akan dilaporkan ke Polda Jateng.
Menurut dia, Kapolres mempunyai kewenangan menarik senpi apabila tingkat emosional dan perilaku petugas labil. “Walaupun lolos psikotest namun belum tentu surat izin senpi tersebut diperpanjang tergantung tingkat emosional dan perilaku di lapangan.
Sementara Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo, mengungkapkan tim Polda Jateng juga selalu memeriksa kondisi senpi dan kendaraan operasional milik jajaran Polres Karanganyar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana milik polisi digunakan sesuai prosedur. Terakhir, tim sarana dan prasarana (Sarpras) Polda Jateng melakukan pemeriksaan senpi dan kendaraan operasional pada Mei 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya