Solopos, SOLO—Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli mewakili Kapolres Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan pihaknya hanya mendukung pengungkapan kasus pencemaran limbah bahan kimia tekstil PT Mahkota Citra Lestari tersebut. Menurutnya, Mabes Polri memberi mandat kepada Ditreskrimsus Polda Jateng. “Karena ada pertimbangan khusus, maka kasus ini ditarik ke Polda Jateng,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (19/10/2018).
Fadli menjelaskan konsekuensi dari pengambilalihan kasus di antaranya adalah lokasi pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan saksi akan dilakukan di Semarang.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Polisi telah memeriksa empat pejabat Perumda Air Minum dan seorang warga. Polisi akan memanggil pengelola pabrik PT Mahkota Citra Lestari.
Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan nasib pabrik PT Mahkota Citra Lestari tergantung proses hukum. Wali Kota menunggu hasil penyelidikan Polda Jateng. Termasuk soal rencana penutupan pabrik tersebut, orang nomor satu di Kota Solo ini menunggu Polda Jateng. Langkah hukum akan dilakukan Pemkot.