Rabu, 18 Januari 2012 - 19:00 WIB

Pemeriksaan kepala daerah ijin Presiden hambat penyelidikan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pemeriksaan pejabat daerah seizin Presiden oleh polisi,jaksa menghambat penyelidikan. Menurut KPK, Pasal 36 UU No 12,2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyebabkan beberapa kewenangan dalam penegakan hukum tidak optimal dan bertentangan dengan konstitusi.

Abraham Samad melalui keterangan tertulis Rabu (18/1), Pasal 36 UU Pemda telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor), dimana terhadap pelaku yang bukan kepala daerah,wakil kepala daerah maka tidak diperlukan izin apapun. Sebaliknya terhadap kepala daerah,wakil kepala daerah maka diberlakukan prosedur khusus. Abraham memaparkan meski praktik penyelidikan maupun penyidikan selama ini dilaksanakan oleh KPK, maka sepatutnya, lembaga penegak hukum lain yang menangani perkara Tipikor diberlakukan ketentuan yang sama. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif