SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pemeriksaan pejabat daerah seizin Presiden oleh polisi,jaksa menghambat penyelidikan. Menurut KPK, Pasal 36 UU No 12,2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyebabkan beberapa kewenangan dalam penegakan hukum tidak optimal dan bertentangan dengan konstitusi.

Abraham Samad melalui keterangan tertulis Rabu (18/1), Pasal 36 UU Pemda telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor), dimana terhadap pelaku yang bukan kepala daerah,wakil kepala daerah maka tidak diperlukan izin apapun. Sebaliknya terhadap kepala daerah,wakil kepala daerah maka diberlakukan prosedur khusus. Abraham memaparkan meski praktik penyelidikan maupun penyidikan selama ini dilaksanakan oleh KPK, maka sepatutnya, lembaga penegak hukum lain yang menangani perkara Tipikor diberlakukan ketentuan yang sama. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya