SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Pemeriksaan psikologi Jessica dituding dilakukan di tempat tak netral. Psikolog kubu Jessica menuding hasilnya menyimpang.

Solopos.com, JAKARTA — Ahli psikologi dari UI yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Dewi Haroen (sebelumnya tertulis Dewita Viana), mengkritik pemeriksaan psikologi yang dilakukan di tempat tak netral. Oleh karena itu, dia menganggap hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Harus tidak tertekan, jadi ada lagi syaratnya. Tempat pemeriksaaan harus netral. Kalau di kantor polisi, itu tidak bisa dikatakan benar. Karena pemeriksaan itu sifatnya rahasia, bagaimana membuat dia nyaman, tidak boleh ada orang lain,” kata Dewi dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

“Hasilnya bisa bias, menyimpang, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bisa juga dibikin laporan, tapi outputnya garbage [sampah] juga,” ujarnya.

Sebelumnya, psikolog Dr Antonia Ratih yang memeriksa Jessica di Polda Metro Jaya. Hasilnya yang juga tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan perilaku Jessica tidak lazim saat berada di Olivier Cafe sebelum meninggalnya Mirna, 6 Januari 2016 lalu.

Komentar Dewi yang mementahkan hasil pemeriksaan psikologi oleh Antonia Ratih pun menggelitik jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya menurut JPU, ada kondisi yang berbeda dalam pemeriksaan psikologi seorang tersangka yang sedang dalam penahanan oleh polisi. Baca juga: Psikolog Kubu Jessica Tuding Kesimpulan Psikolog Antonia Ratih Bias!

“Anda bilang laporan bias kalau dilakukan di tempat yang tidak netral? Tapi bagaimana kalau disetujui oleh pihak yang diperiksa? Bagaimana tata laksana metode supaya dapat hasil maksimal?” tanya jaksa.

Dewi beralasan persetujuan Jessica tersebut tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya dirasakan. “Kita kan enggak tahu hatinya setuju atau tidak. Secara keilmuan harusnya kita lakukan sesuai aturan,” jawab Dewi.

Menurutnya, jika dalam kondisi tempat pemeriksaan tidak netral, psikolog yang memeriksa harus membuat catatan-catatan tentang kondisi itu. Jika hasilnya bias, maka perlu dicek lagi catatan-catatan tersebut.

“Ada tidak dalam psikologi, metode yang mengatur apa bila dia [objek pemeriksaan] ditahan sebagai terdsangka. Ada tidak metode penelitian yang beda? Kan tidak mungkin dia dibawa ke mana-mana tanpa pengawalan,” sanggah jaksa.

Namun, Dewi beralasan tempat bisa diatur. Jaksa pun membalikkan lagi pernyataan Dewi yang menyimpulkan ada tekanan pada Jessica saat menjalani pemeriksaan psikologis. “Apa dia tahu Anda tahu dia tertekan?” tanya jaksa.

“Ya balik lagi ke catatan tadi Pak,” jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya