SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, NGUTER</strong> — Rencana pemeriksaan setempat di pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, batal dilaksanakan pada Senin (2/7/2018). Pembatalan itu dilakukan karena <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180628/515/924909/hakim-tolak-penangguhan-penahanan-terdakwa-pt-rum-sukoharjo-ini-alasannya" target="_blank">hakim </a>&nbsp;sibuk dan tidak bisa meninggalkan kantor.</p><p>Bahkan, penasehat hukum yang sudah ada di lokasi tidak mendapatkan pemberitahuan. Pernyataan itu disampaikan salah seorang anggota penasehat hukum dari Peradi Solo, Badrus Zaman. Dia menyatakan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran yang terdiri atas LBH Semarang, BKBH UMS, Peradi Solo, PBHI, dan Walhi tak menerima pemberitahuan.</p><p>&ldquo;Pemeriksaan setempat oleh hakim berkaitan dengan perkara perusakan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180628/515/924902/presdir-pt-rum-sukoharjo-tak-penuhi-panggilan-sidang" target="_blank">PT RUM</a> diadakan hari ini [Senin] mendadak dibatalkan. Kasipidum Kejaksaan Sukoharjo, Rokhmadi, menyampaikan alasan bahwa hakim tidak bisa meninggalkan kantor sehingga tidak bisa melakukan PS [pemeriksaan setempat],&rdquo; katanya.</p><p>Badrus mengaku tidak kecewa dan mematuhi keputusan tersebut. Menurutnya, sidang tetap akan dilakukan pada Selasa (3/7/2018). Namun, dia menilai pembatalan mendadak janggal dan meminta peristiwa tersebut dimasukkan ke dalam berita acara.</p><p>&ldquo;Sayangnya, pihak penasehat hukum tidak mendapatkan pemberitahuan secara langsung. Seharusnya ada pemberitahuan secara resmi langsung dari Pengadilan Negeri Semarang. Pembatalan ini harus dimasukkan dalam berita acara.&rdquo;</p><p>Menurut Badrus, pemeriksaan sementara perlu dilakukan guna mengetahui letak tempat kejadian perkara karena hakim belum bisa membayangkan secara jelas. &ldquo;Walau gagal, tetapi enam truk dari kepolisian telah berjaga di depan PT RUM. Keenam truk tersebut ditarik dan masyarakat sudah berdatangan, tetapi [polisi] siap menjamin keamanan dan kondusifitas,&rdquo; jelasnya.</p><p>Kasus ini merupakan proses hukum lanjutan dari penangkapan tujuh orang pascaaksi protes terhadap pencemaran lingkungan berupa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180611/490/921811/warga-sekitar-pabrik-pt-rum-sukoharjo-kembali-cium-bau-limbah" target="_blank">bau menyengat dari PT RUM</a>. Lima orang diduga terlibat perusakan dan ditangkap secara terpisah.</p><p>Mereka adalah warga Kecamatan Nguter dari desa yang berbeda, seperti Brilian Yosef Nauval, warga Desa Juron; Sukemi, warga Desa Celep; dan Kelvin Ferdiansah, warga Desa Plesan. Selain itu, polisi juga menangkap <span>Muhammad Hisbun Payu atau Iss,&nbsp;</span>mahasiswa UMS yang mengawal kasus pencemaran itu; Sutarno, warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar; Danang, warga Nguter; Brilian, warga Desa Juron; dan Sukemi, warga Desa Celep.</p><p>Di antara mereka, dua orang disangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Bambang Wahyudi, warga Perum Bulakrejo, Sukoharjo; dan Danang, warga Nguter. Mereka sudah menjalani persidangan di PN Semarang.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya