JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto
TINGGAL KERANGKA — Anggota Badan Pelestari Pusaka Indonesia (BPPI) melihat kondisi bekas bangunan Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo, Jumat (15/7/2011). BPPI sebagai wadah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pelestarian puasaka bangsa menyatakan bahwa berdasar UU 11.2010 Pasal 33, Walikota berwenang mengeluarkan penetapan status cagar budaya setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler