SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pelaku penyebaran foto tanpa busana.

Madiunpos.com, PONOROGO — Dua pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya diringkus aparat Satreskrim Polres Ponorogo setelah mengunggah foto tanpa busana milik istri salah seorang kepala desa di Ponorogo, melalui media sosial.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah mengunggah foto tanpa busana itu, kedua pelaku meminta uang senilai Rp100 juta supaya foto-foto lainnya tidak disebarkan di dunia maya.

Para pelaku adalah Rian Rispianan, 22, dan Kurnia Ramadani, 19, keduanya warga RT 031/RW 006, Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Foto tanpa busana yang diunggah kedua remaja itu milik SW, 34, warga Kecamatan Balong, Ponorogo. Foto itu diunggah menggunakan akun Facebook.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan foto tanpa busana korban diunggah seseorang melalui akun Facebook dan diketahui tetangganya, Siti Zulaeka pada Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian Siti Zulaeka memberitahukan hal itu kepada korban dan suaminya, Y.

Salah seorang pelaku menghubungi suami korban dan meminta uang Rp100 juta. Jika uang tak diberikan, pelaku mengancam akan mengunggah foto tanpa busana lainnya di Facebook.

“Jadi modus operandi yang digunakan dua pelaku itu yaitu mengancam korban kalau tidak membayar uang tebusan maka foto tanpa busana itu akan disebarluaskan,” kata dia, Minggu (18/2/2017).

Kemudian pada Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 19.20 WIB, korban mentransfer uang kepada pelaku senilai Rp1 juta melalui ATM Bank BRI Ponorogo. Setelah itu, korban baru melaporkan hal itu kepada polisi.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelaku Rian Rispiaman ditangkap saat mengambil uang di ATM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan satu pelaku lainnya, Kurnia Ramadani, ditangkap beberapa hari kemudian.

Sudarmanto menyampaikan selain menderita kerugian uang senilai Rp1 juta, korban juga mengalami kerugian psikis. “Korban sangat malu atas kejadian ini. Karena yang diunggah adalah foto-foto pribadinya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya