SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

JAKARTA-Dua wartawan koran mingguan, Ragil Wahyudi, 30 dan David Irwanto, 30, diamankan polisi setelah memeras kelompok tani di Pekon Tanggul Pawenang, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sebelum diamankan polisi, kedua tersangka sempat dihakimi masa.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Kapolsek Sukoharjo AKP Muhamad Daud mengatakan, dua wartawan tersebut mendatangi sejumlah kelompok tani di beberapa desa di Kecamatan Sukoharjo. “Mereka mencari-cari kesalahan dan menakuti dengan mengatakan akan menerbitkan di koran mingguan. Beberapa orang yang merasa takut, akhirnya terpaksa memberikan uang,” kata Daud saat dihubungi, Kamis (16/8/2012).

Menurutnya, ulah kedua tersangka ini meresahkan warga dalam satu pekan terakhir. Pemerasan terhadap kelompok tani ini akhirnya membuat warga marah.

“Saat Ragil dan David mendatangi salah satu rumah ketua kelompok tani di Pekon Tanggul Pawenang, warga pun mengepung dan menghakimi keduanya, Selasa (14/8). Beruntung kedua tersangka segera diamankan polisi sehingga tidak sampai babak belur,” kata Daud.

Dia menambahkan, tersangka juga menawarkan modul tentang pertanian dengan harga ratusan ribu rupiah. Dengan modul tersebut, tersangka mengiming-imingi para kelompok tani akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Namun, Setelah ditunggu-tunggu bantuan tidak kunjung datang.

Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Keduanya akan dikenakan pasal berlapis, tentang pemerasan dan penipuan dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Daud menambahkan, polisi sudah menghubungi media tempat tersangka bekerja. Pemilik media mengakui bahwa Ragil adalah salah satu jurnalis mereka. Setelah diperiksa, memang hanya Ragil yang memiliki kartu pers media koran mingguan bernama Eksis. Sementara David tidak memiliki kartu pers.

“Pemilik media mengungkapkan kepada polisi bahwa tidak pernah memerintahkan wartawannya untuk memeras. Bahkan Eksis menilai Ragil telah mencemarkan nama baik perusahaan karena telah melakukan pemerasan dan penipuan,” ujar Daud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya