SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.primaironline.com)

Solopos.com, KLATEN–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten telah memanggil guru yang diduga melakukan pemerasan di sebuah SMA di wilayah Kecamatan Wonosari, SD, Rabu (28/5/2014). Dalam pemeriksaan itu, SD mengakui perbuatannya yang meminta uang dari orangtua siswa untuk mendongkrak nilai.

Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan tim penegak disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang disaksikan kepala sekolah dari SMA yang bersangkutan. “Saat pemeriksaan kemarin [Rabu], SD mengakui perbuatannya jika telah meminta uang dari orangtua siswa. Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya,” katanya saat dihubungi solopos.com, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di dalam pemeriksaan itu, SD juga mengaku telah mengembalikan uang orangtua siswa yang ia minta. Uang tersebut milik lima orangtua siswa dengan besaran yang berbeda-beda yakni Rp1 juta, Rp1,5 juta, hingga Rp2 juta.

“SD juga mengaku telah mengembalikan uang milik lima orangtua siswa yang ia minta. Dia juga menunjukkan kuitansi pengembalian uang itu kepada kami. Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan kami dalam memberikan sanksi nanti,” tuturnya.

Joko mengatakan hasil pemeriksaan itu akan dikaji terlebih dahulu sebelum diajukan ke Bupati untuk keputusan sanksi administrasinya. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin PNS, SD terancam sanki berat karena penyalahgunaan wewenang. Sanksi itu di antaranya penurunan pangkat, mutasi, nonjob, pemberhentian dengan hormat tidak atas kemauan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Terpisah, Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, mengatakan perbuatan SD termasuk pelanggaran berat. Namun, ia hanya bisa mengusulkan beberapa opsi sanksinya sesuai PP No.53/2010 karena keputusannya berada di tangan Bupati.

“Perbuatan yang dilakukan SD termasuk pelanggaran berat. Nanti, ada beberapa sanksi yang akan diusulkan ke Pak Bupati sesuai aturan yang berlaku. Jadi pemberian sanksinya tetap di tangan Pak Bupati sebagai pembina PNS,” katanya kepada wartawan, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu, tujuh orang guru dari salah satu SMA di wilayah Kecamatan Wonosari melaporkan SD karena diduga melakukan pemerasan kepada orangtua siswa. Para guru tersebut mengeluh ke BKD karena SD meminta sejumlah uang dengan mencatut nama guru lainnya.

Modus yang dilakukan SD dengan menjanjikan dapat mendongkrak nilai siswa di bawah standar sehingga bisa naik kelas. Meskipun sebenarnya nilai siswa itu tidak bermasalah dan tidak ada yang jelek. SD pun mematok harga bagi nilai yang bakal didongkrak yakni Rp300.000 untuk setiap mata pelajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya