SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, KLATEN—Seorang buruh serabutan asal Dusun/ Desa Tegalrejo RT 003/008, Kecamatan Ceper, Salim bin Karman Karto Suwito dibekuk aparat Polres Klaten. Pasalnya, pelaku nekat merampas uang dan handphone (HP) milik Tugini, 29, warga Dusun Nglengkungan, RT 016/008, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom yang sedang menuju ke pasar.

Peristiwa perampasan itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (14/3/2014). Saat itu, korban hendak menuju ke Pasar Cawas dengan mengendarai sepeda motor. Korban menuju ke pasar dengan melintasi  jalan arah Ngaran, Mlese menuju Trucuk.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di tengah perjalanan, korban menyalip sepeda motor Suzuki Nex berplat nomor AD 5504 OV yang dikendarai Salim. Lantaran kondisi jalan sedang sepi, kemudian muncul niat kejahatan dari diri pelaku. Pelaku akhirnya mengejar dan memepet korban untuk menepi.

Dengan jarak sekitar 500 meter, korban akhirnya berhenti tepat di perempatan Desa Mireng, Kecamatan Trucuk. Pelaku kemudian menodongan sebilah pisau kepada korban.

Dengan posisi masih di atas sepeda motornya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan harta dan benda yang dia bawa. “Dompete gowo rene. Nek ora gelem tak tusuk kowe (Dompetnya bawa sini, kalau tidak mau saya tusuk kamu),” ancam pelaku kepada korban.

Lantaran takut, korban akhirnya menyerahkan dompetnya. Pelaku kemudian mengambil uang dan mengembalikan dompet korban. Tidak puas mendapatkan sejumlah uang, pelaku kemudian meminta HP korban.

Korban sempat mengaku tidak membawa HP. Namun, karena diancam, korban akhirnya menyerahkan HP yang dia bawa. Setelah merampas, korban kemudian diminta pelaku untuk pergi. Pelaku kemudian berbalik arah dan pulang ke rumah.

Pada Minggu (16/3), saat hendak ke Pasar Cawas, korban kembali melihat seseorang yang mirip dengan pelaku yang pernah merampasnya. Korban kemudian meminta tolong kepada beberapa tukang ojek di pertigaan Ngaran, Mlese untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres.

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas, AKP Sugiyanto, mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban. Kemudian, pelaku menguras harta benda korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya