SOLOPOS.COM - Dewan Penasihat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Bambang Haryo Soekartono. (Antara-Iperindo)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah diminta membatasi impor kapal bekas sebagai upaya menjaga keberlangsungan industri pelayaran dan perkapalan nasional menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2019.

"Pemendag No. 76/2019 yang merupakan revisi dari Permendag No. 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang segera berlaku mulai 20 November mendatang telah mematikan industri pelayaran dan perkapalan nasional," kata Dewan Penasihat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Bambang Haryo Soekartono melalui keterangan pers yang diterima Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2019).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Dalam Permendag No. 76/2019 disebutkan bahwa usia kapal impor ditambah menjadi maksimal 30 tahun dari aturan sebelumnya yang membatasi usia kapal bekas impor 15 tahun-20 tahun untuk jenis kapal tertentu. Menurut dia, polemik soal impor kapal bekas selama ini akibat kebijakan pemerintah tidak efektif mendorong perusahaan pelayaran membangun kapal di dalam negeri.

"Permendag 118/2018 mengatur kapal bekas yang boleh diimpor maksimal usia 15-20 tahun dengan harapan pelayaran membangun kapal di dalam negeri, tapi kenyataannya tidak satupun yang bangun kapal di dalam negeri kecuali pemerintah," ujarnya.

Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) itu menyebut kondisi ini terjadi karena pembangunan kapal di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan impor bekas. Penyebabnya, antara lain suku bunga di Indonesia tinggi dan masa pengembalian pinjaman pendek, beban pajak dan bea masuk, serta harga komponen mahal karena sebagian besar impor.

Permendag 118/2018 juga dianggap tidak efektif karena pelayaran sulit mencari kapal bekas usia 15 tahun-20 tahun di pasar dunia. "Kapal usia itu masih produktif dan harganya mahal. Kalaupun ada yang jual, harganya sama dengan bangun kapal baru di China," kata mantan anggota Komisi V dan VI DPR 2014-2019 itu.

Akibatnya, banyak pelayaran nasional yang memilih bangun kapal baru di China karena harganya sama dengan kapal bekas usia 15-20 tahun, apalagi kebutuhan reparasi kapal-kapal baru itu sangat minim sehingga galangan kapal di dalam negeri tidak mendapat manfaat apa-apa. Oleh karena itu, Bambang meminta pemerintah segera merealisasikan insentif bagi industri maritim sehingga perusahaan pelayaran nasional tertarik membangun kapal di dalam negeri dibandingkan dengan impor.

"Untuk mempercepat tujuan itu, pemerintah harus segera merealisasikan insentif untuk industri galangan kapal," ujarnya.

Seperti diketahui, di dunia pelayaran, kelayakan kapal dilihat dari usia teknisnya atau pemenuhan terhadap standar keselamatan minimum konstruksi, peralatan dan operasi kapal sebagaimana diatur dalam SOLAS (Safety Of Life At Sea).

Berdasarkan data www.equasis.org dan Llyod Register, saat ini masih banyak kapal usia di atas 30 tahun di negara-negara maju yang beroperasi. Bukan hanya kapal niaga, tetapi justru kapal penumpang seperti kapal pesiar. Sebagai contoh, MV Forest (1966) Siprus, MV Queenie (1960) Italia, RORO kargo Queen of Sydney (1960), Twinkling Star (1964) Hong Kong, ferry Goshoura (1972) Jepang, dan War Artist (1918) milik AL AS.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya