SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemekaran wilayah. (Solopos/Whisnupaksa)

Pemekaran Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, terkendala pemindahan makam.

Solopos.com, SOLO—Rencana pemekaran Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, masih menyisakan persoalan lantaran belum kelarnya proses pemindahan makam Sumpingan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Merujuk rencana Kelurahan Kadipiro akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan, yakni menjadi Kelurahan Kadipiro, Kelurahan Joglo dan Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy mengatakan rencana pemekaran Kelurahan Kadipiro tinggal merampungkan pemindahan makam Sumpingan. Nantinya lahan bekas Makam Sumpingan digunakan sebagai bakal calon kantor Kelurahan Kadipiro.

“Sekarang masih komunikasi terus dengan ahli waris makam. Karena, nanti makam akan kita pindahkan,” kata Rudy ketika dijumpai wartawan seusai rapat koordinasi di Balai Kota, Selasa (6/3/2018). (baca juga: PEMEKARAN WILAYAH SOLO : Pemkot Mendata Ada 590 Rumah di Tanah HP 16 Kenteng)

Berdasarkan data terdapat setidaknya 600 makam di lokasi Makam Sumpingan tersebut. Rencana pemindahan makam telah disosialisasikan Pemkot kepada para ahli waris makam.

Harapannya proses pemindahan makam segera dikerjakan sehingga pembangunan kantor Kelurahan Kadipiro bisa dilaksanakan pada tahun ini.

Berbeda dengan lokasi calon kantor Kelurahan Joglo, Pemkot telah menyiapkan lahan di bekas makam Pundung Gede. Pembangunan kantor kelurahan tersebut akan dikerjakan pada tahun ini.

“Untuk kantor Kelurahan Joglo kita bangun tahun ini. Kita siapkan anggaran Rp3 miliar untuk kantor kelurahan dan joglonya,” katanya.

Selain pemekaran Kelurahan Kadipiro, Pemkot juga akan melaksanakan pemekaran Kelurahan Semanggi menjadi Kelurahan Semanggi dan Mojo. Untuk pemekaran Kelurahan Semanggi ini tidak menuai kendala lahan.

Pemkot menyiapkan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Pasar Kliwon sebagai kantor Kelurahan Mojo. Keputusan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Disdik setempat.

“Jadi yang Semanggi sudah klir tidak ada masalah,” katanya.

Kajian pemekaran wilayah Kadipiro dan Semanggi sudah dilakukan Pemkot sejak 2010. Dasar pemekaran ini mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 yang mengatur batas minimal luasan satu wilayah kelurahan perkotaan, yakni 3 kilometer persegi dengan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa. Kondisi penduduk di Kadipiro maupun Semanggi dinilai memenuhi persyaratan untuk pemekaran tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Yulistianto mengatakan Pemkot belum berpikir menambah personel di dua wilayah kelurahan yang tengah disiapkan untuk dimekarkan. Sebaliknya, pemkot berencana memaksimalkan para abdi praja yang sudah ada, untuk mengisi pos-pos baru di wilayah pemekaran.

“Kalau menambah pegawai sepertinya susah. Jadi yang memungkinkan ya memanfaatkan ASN yang sudah ada,” katanya.

Sesuai kebutuhan, satu kelurahan setidaknya membutuhkan 13 orang perangkat. Lima perangkat diantaranya adalah pejabat struktural, adapun sisanya merupakan staf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya