SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Pemekaran wilayah Kelurahan Semanggi dan Kadipiro masih belum mendapat persetejuan dari Kemendagri.

Solopos.com, SOLO—Rencana pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kadipiro untuk kesekian kalinya kembali kandas. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda rencana pemekaran kedua kelurahan tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Administrasi Penataan Wilayah Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo, Nunuk Mari Hastuti beralasan penundaan rencana pemekaran karena terganjal regulasi. Menurutnya, Kemendagri menunda pemekaran sampai terbitnya aturan baru ihwal pemekaran tersebut. Kemengadri sebelumnya mengabulkan rencana pemekaran dua kelurahan di Kota Solo, yakni kelurahan Semanggi dan Kadipiro menjadi lima kelurahan.

Perinciannya, Kelurahan Semanggi akan dimekarkan menjadi dua kelurahan. Sementara Kelurahan Kadipiro menjadi tiga kelurahan.

“Kemendagri minta pemekaran di pending dulu sampai ada aturan baru. Jadi kami belum tahu kapan direalisasikan pemekarannya,” kata dia kepada solopos.com, Minggu (20/9/2015).

Sejauh ini, ia menuturkan Pemkot telah menindaklanjuti rencana pemekaran dengan mereview kajian naskah akademik rencana pemekaran kedua kelurahan tersebut. Review kajian naskah akademik dikerjakan pada tahun anggaran ini dengan harapan bisa direalisasikan pada tahun depan.

Review kajian naskah akademik ini dikerjakan untuk melihat kondisi rril saat ini. Mengingat kajian naskah akademik yang disusun Pemkot dinilai sudah uzur, yakni disusun pada 2010 silam. Dengan kondisi ini, ia memperkirakan kemungkinan pemekaran wilayah paling cepat direalisasikan pada 2017 mendatang.

Menurutnya, masih ada proses tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kelurahan sebagai regulasi dalam merealisasikan pemekaran.

“Draf pengajuan Raperda akan kami serahkan ke Bagian Hukum dan HAM. Selanjutnya nanti akan diserahkan ke DPRD dan dibahas,” katanya.

Ia menjelaskan dasar Pemkot mengajukan pemekaran wilayah ini mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 yang mengatur batas minimal luasan satu wilayah kelurahan perkotaan, yakni 3 kilometer persegi dengan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa.

Selama ini beban kerja pegawai di lima kelurahan itu sangat berat. Sementara kelurahan dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sedangkan jumlah sumber daya manusia (SDM) di kelurahan tak sebanding dengan jumlah penduduk dan luas wilayah di dua kelurahan. Karena itu, ia berharap pemekaran bisa direalisasikan.

Diakuinya, wacana pemekaran kelurahan sudah mencuat sejak 2005 silam di Kelurahan Kadipiro dan Semanggi. Hal ini berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel).

“Kondisi penduduk di Semanggi dan Kadipiro sudah overload dan memenuhi persyaratan untuk pemekaran wilayah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya