SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO —  Guru Tidak Tetap (GTT) SD Muhammadiyah 5 Kadipiro, Solo, Endang Sri Rahayu, meminta kejelasan terkait dirinya yang diberhentikan secara sepihak oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Derah Muhammadiyah (PDM) Kota Solo, Rabu (20/2/2013).

GTT berusia 37 tahun tersebut mengaku pemberhentian secara sepihak itu adalah tindakan semena-mena terhadap dirinya. “Saya hanya meminta alasan kenapa diberhentikan secara sepihak oleh Muhammadiyah. Jika saya memiliki kesalahan, kenapa saya tidak diberikan semacam peringatan dahulu,” jelasnya kepada Solopos.com, Rabu malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia juga menyesalkan tindakan Majelis Dikdasmen PDM Kota Solo yang tidak memberikan pemberhentian melalui surat resmi. Saat Endang diberhentikan, dia hanya diberitahu secara lisan saja.

Meski demikian, Endang juga mengaku tidak diberikan Surat Keputusan (SK) saat diterima di SD Muhammadiyah 5 Kadipiro pada pertengahan 2012 lalu. Padahal, dia sudah mengajar di SD tersebut selama hampir delapan bulan. “Jika pada akhirnya seperti ini, kenapa dari dahulu saya tidak diterima saja,” papar GTT yang mengajar siswa kelas IV dan VI tersebut.

Sementara itu Ketua Majelis Dikdasmen PDM Kota Solo, HM Joko Riyanto, mengungkapkan pemberhentian tersebut berdasarkan rapat yang dilakukan oleh PDM Kota Solo pada Rabu. Rapat tersebut di antaranya membahas tentang penataan guru yang ada di Kota Solo. Dia juga mengaku Endang mengajar di SD tersebut tanpa diberikan SK dari Majelis Dikdasmen PDM Kota Solo.

“Endang mengajukan lamaran pekerjaan pada kepala sekolah waktu itu, padahal kami tidak memberikan rekomendasi SK kepada sekolah untuk menerimanya,” jelasnya ketika dihubungi Solopos.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya